Monday, April 1, 2013

Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

0 comments Posted by Redaksi at 4:42 AM
Baca »

Thursday, March 14, 2013

Langkah 4 Penerapan SMK3 OHSAS 18001

0 comments Posted by Redaksi at 5:35 PM

Kebijakan K3

Langkah ke empat dalam penerapan SMK3 adalah menyusun dan menetapkan Kebijakan K3 (OH&S Policy). Kebijakan K3 merupakan persyaratan penting sebagaimana halnya dalam semua sistim manajemen lainnya seperti Sistim Manajemen Lingkungan dan Sistim Manajemen Mutu. Kebijakan K3 merupakan komitmen tertulis dari manajemen puncak dan semua unsur dalam perusahaan untuk melaksanakan K3 sebagaimana mestinya.
Baca »

Thursday, February 28, 2013

Langkah 3 Penerapan SMK3 OHSAS 18001

0 comments Posted by Redaksi K3 Indonesia at 4:54 PM
Tinjau awal dimaksudkan untuk mengetahui posisi perusahaan, kondisi K3 yang telah berjalan, serta berbagai permasalahan yang dihadapi serta isu – isu mengenai K3 yang terkait dengan bisnis perusahaan.
Baca »

Wednesday, February 20, 2013

Langkah 2 Penerapan SMK3 OHSAS 18001

0 comments Posted by Redaksi K3 Indonesia at 3:02 PM
Langkah kedua dalam penerapan SMK3 OHSAS 18001 adalah menentukan ruang lingkup SMK3 yang akan dikembangkan dalam perusahaan. OHSAS 18001 tidak menentukan batasan atau lingkup operasi penerapan SMK3, sehinggga pada dasarnya dapat diimpelementasikan diseluruh jenis dan lingkup kegiatan perusahaan. OHSAS 18001 hanya menyebutkan bahwa standar ini sesuai bagi perusahaan yang ingin:
Baca »

Tuesday, February 19, 2013

Langkah 1 Penerapan SMK3 OHSAS 18001

0 comments Posted by Redaksi K3 Indonesia at 3:00 PM
Program OHSAS 18001 hendaknya diberlakukan sebagai suatu proyek, bukan hanya sekedar sambilan. Sebagai suatu proyek harus jelas rencana pelaksanaan serta didukung oleh sumber daya yang diperlukan. Untuk itu, tim ini harus memiliki koordinator atau proyek manajer dalam hal ini disebut Manajemen Representative (MR) yang sekaligus sebagai wakil dari manajemen dalam yang berkaitan dengan pelaksanaan program SMK3 OHSAS 18001. Dalam klausul 4.4.1 disebutkan bahwa perusahaan harus menunjuk salah seorang dari manajemen puncak (direksi) dengan tanggung jawab khusus untuk memastikan bahwa implementasi SMK3 berjalan dengan baik. Untuk itu MR seharusnya dipilih dari level manajemen yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan SMK3, misalnya fugsi operasi, produksi, sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku dalam perusahaan. Yang bersangkutan diharapkan akan memiliki akses dan tanggung jawab dalam pelaksanaan K3 diperusahaan.

Baca »
 

Translate