Wednesday, April 3, 2013

Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1 comments Posted by Redaksi at 7:36 AM

Daftar Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  1. Peraturan Pemerintah Tahun 1930 : Tentang Peraturan Uap
  2. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973 : Tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1973 : Tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  4. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1979 : Tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  5. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 : Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  6. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2004 : Tentang Pengelolaan Dan Investasi Dana Program Jamsostek
  7. Peraturan Pemerintah No. 01 Tahun 2005. : Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  8. Peraturan Pemerintah No. 64 th. 2005. : Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  9. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun. 2007. : Tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan Dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja
  10. Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 2007. : Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  11. Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  13. Peraturan Pemerintah Republik indonesia No. 53 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Baca »

Monday, December 24, 2012

PP No. 50 Tahun 2012

0 comments Posted by Unknown at 5:50 PM
Baca »
 

Translate